Senin, 16 Maret 2020

Kantor Pos Kotagede


Siapa yang tak tahu tentang Kantor Pos Kotagede? Semua warga Kotagede pasti tau dengan yang namanya Kantor Pos Kotagede ini. Letaknya ada di sebelah timur-utara Pasar Kotagede.

Kantor Pos Kotagede melayani pengiriman paket dan surat, serta melayani pembayaran pajak dan juga transfer uang. Hal ini seperti kantor pos yang lainnya.

Deskripsi Tentang Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

Pos Indonesia merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan Perseroan Terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan persero. Berdiri pada tahun 1746, saham Pos Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini Pos Indonesia tidak hanya melayani jasa pos dan kurir, tetapi juga jasa keuangan, ritel, dan properti, yang didukung oleh titik jaringan sebanyak lebih dari 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Sejarah Pos Indonesia

Dunia perposan modern muncul di Indonesia sejak tahun 1602 pada saat VOC menguasai bumi nusantara ini. Pada saat itu, perhubungan pos hanya dilakukan di kota-kota tertentu yang berada di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Surat-surat atau paket-paket pos hanya diletakkan di Stadsherbrg atau Gedung Penginapan Kota sehingga orang-orang harus selalu mengecek apakah ada surat atau paket untuknya di dalam gedung itu. Untuk meningkatkan keamanan surat-surat dan paket-paket pos tersebut, Gubernur Jenderal G. W. Baron Van Imhoff mendirikan kantor pos pertama di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta). Pos pertama ini didirikan pada tanggal 26 Agustus 1746. Era kepemimpinan Gubernur Jenderal Daendels di VOC membuat sebuah kemajuan yang cukup berarti di dalam pelayanan pos di nusantara. 

Kemajuan tersebut berupa pembuatan jalan yang terbentang dari Anyer sampai Panarukan. Jalan sepanjang 1.000 km ini sangat membantu dalam mempercepat pengantaran surat-surat dan paket-paket antarkota di Pulau Jawa. Jalan yang dibuat dengan metode rodi (kerja paksa) ini dikenal dengan nama Groote Postweg (Jalan Raya Pos). Dengan adanya jalan ini, perjalanan antara Provinsi Jawa Barat sampai Provinsi Jawa Timur, yang awalnya bisa memakan waktu puluhan hari, bisa ditempuh dalam jangka waktu kurang dari seminggu. Arus perkembangan teknologi telepon dan telegraf yang masuk ke Indonesia pun mengubah sistem pelayanan pos di Indonesia. Pada tahun 1906, pos di Indonesia pun akhirnya berubah menjadi Posts Telegraafend Telefoon Dienst atau Jawatan Pos, Telegraf, dan Telepon (PTT). Layanan pos yang awalnya berpusat di Welrevender (Gambir) juga berpindah ke Dinas Pekerjaan Umum atau Burgerlijke Openbare Werker (BOW) di Bandung pada tahun 1923. Pada saat pendudukan Jepang di Indonesia, Jawatan PTT dikuasai oleh militer Jepang. 

Angkatan Muda PTT (AMPTT) mengambil alih kekuasaan Jawatan PTT tersebut dan kemudian secara resmi berubah menjadi Jawatan PTT Republik Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 27 September 1945. Hari itu pun diperingati sebagai Hari Bakti PTT atau Hari Bakti Parpostel. Cukup banyak perubahan dalam sistem Pos Indonesia sendiri. Perubahan tersebut terlihat dari bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Pos Indonesia secara terus-menerus dari tahun ke tahun. Pada tahun 1961, Pos Indonesia resmi mejadi perusahaan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 240 Tahun 1961. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Jawatan PTT itu kemudian berubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Setelah menjadi perusahaan negara, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel) mengalami pemecahan menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi). 

Hal ini bertujuan untuk mencapai perkembangan yang lebih luas lagi dari masing-masing badan usaha milik negara (BUMN) ini. Pemecahan PN Postel menjadi PN Pos dan Giro dan PN Telekomunikasi ini memiliki legalitas hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1965. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 dikeluarkan untuk mengubah lagi bentuk badan usaha dari pelayanan pos di Indonesia ini (melalui PN Pos dan Giro). Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, Perusahaan Negara Pos dan Giro berubah menjadi Perusahaan Umum Pos dan Giro (Perum Pos dan Giro). Hal ini bertujuan untuk semakin mempermudah keleluasaan pelayanan pos bagi masyarakat Indonesia. 

Perubahan bentuk usaha dari sebuah perusahaan negara menjadi perusahaan umum ini pun disempurnakan lagi supaya bisa mengikuti iklim usaha yang sedang berkembang melalui keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1984 mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan. Setelah beberapa tahun memberikan pelayanan dengan statusnya sebagai perusahaan umum, Pos Indonesia mengalami perubahan status atau bentuk usaha lagi. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1995, Perum Pos dan Giro berubah menjadi PT. Pos Indonesia (Persero). Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kedinamisan untuk PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga bisa lebih baik dalam melayani masyarakat dan menghadapi perkembangan dunia bisnis yang semakin ketat persaingannya.

Kantor Pos Kotagede
Alamat: Jl. Kemasan No.1, Purbayan, Kec. Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171





Syarat dan Ketentuan Layanan
1. Syarat dan Ketentuan Jasa Pelayanan

  • Setiap pengirim berhak mendapatkan bukti pengiriman berupa resi atau struk pengiriman. 
  • PT Pos Indonesia (Persero) bertanggung jawab terhadap kiriman yang dikirim bila pengirim telah membayar lunas semua biaya pengiriman dan biaya lainnya (kecuali bila ada kesepakatan tertentu, termasuk pembayaran kredit bagi pelanggan dengan Perjanjian Kerja Sama). 
  • Selama belum diserahkan kepada penerima, hak atas kiriman masih berada di tangan pengirim, oleh karena itu tuntutan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan kiriman hanya dapat diajukan oleh pengirim. 
  • Pernyataan tertulis pengirim tentang isi kiriman pada Formulir pengiriman, harus sama dengan isi kiriman sebenarnya. Bila tidak sesuai, maka pengirim bertanggung jawab sepenuhnya atas segala dampak yang timbul akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya. 
  • PT Pos Indonesia (Persero) berhak membuka dan/atau memeriksa kiriman di hadapan pengirim untuk meyakini kebenaran informasi terkait isi kiriman. 
  • PT Pos Indonesia (Persero) hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan fisik isi kiriman, dan tidak bertanggung jawab serta tidak memberikan ganti rugi atas kiriman yang diakibatkan oleh: 
    1. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan unsur kesengajaan oleh pengirim. 
    2. Pelanggaran terhadap aturan Dangerous Goods, Prohibited Items dan Restricted Items. 
    3. Isi kiriman yang tidak sesuai dengan pernyataan tertulis pada Bukti / Formulir Pengiriman. 
    4. Semua risiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti halnya : handphone, kamera, radio/tape dan lain-lain yang sejenis. 
    5. Kerugian atau kerusakan sebagai akibat oksidasi, kontaminasi polusi dan reaksi nuklir. 
    6. Kerugian atau kerusakan akibat force majeure seperti : bencana alam, kebakaran, perang, huru-hara, aksi melawan pemerintah, pemberontakan, perebutan kekuasaan atau penyitaan oleh penguasa setempat. 
    7. Kerugian tidak langsung atau keuntungan yang tidak jadi diperoleh, yang disebabkan oleh kekeliruan dalam penyelenggaraan pos (UU No. 38 tahun 2009). 
2. Ketentuan Jaminan Ganti Rugi
    • RUANG LINGKUP 
      • Layanan Jaminan Ganti Rugi berlaku untuk kiriman dengan identifikasi barcode produk Express Mail Service (EMS), Paket Internasional, Layanan Tercatat (R) Internasional dan ePACKET. 
      • Layanan Jaminan Ganti Rugi merupakan: i. Layanan tambahan yang ditawarkan kepada pengguna jasa pos untuk kiriman internasional dengan nilai barang sampai dengan US $ 100. ii. Layanan yang DIWAJIBKAN untuk kiriman dengan nilai di atas US $ 100 dan kiriman dokumen berharga. 
3. Jaminan Ganti Rugi diberikan terhadap kerugian yang diderita oleh Pengirim, sebagai akibat risiko keterlambatan untuk kiriman EMS, dan risiko kehilangan dan kerusakan untuk kiriman EMS, Paket Internasional dan Surat Tercatat Internasional.

4. Jaminan ganti rugi tidak dimaksudkan untuk kerugian tidak langsung yang timbul akibat resiko keterlambatan penyerahan, kehilangan ataupun kerusakan kiriman yang diderita oleh pengirim. 

SYARAT JAMINAN GANTI RUGI 
  1. Kiriman Internasional yang pengirimannya tidak dilarang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  2. Memenuhi persyaratan layanan yang telah ditetapkan oleh Pos Indonesia. 
  3. Pengirim telah membayar biaya pengiriman dan bea Jaminan Ganti Rugi. 
  4.  Pengirim menuliskan nilai barang pada formulir pengiriman pada saat transaksi di loket. 
  5. Apabila ganti rugi kehilangan telah dibayarkan kepada Pengirim, tetapi ternyata kiriman telah diterima oleh Penerima di negara tujuan, maka Pengirim harus mengembalikan ganti rugi yang telah diterima. 
  6. Apabila ganti rugi kehilangan telah dibayarkan kepada Pengirim, tetapi ternyata ditemukan kembali oleh Pos Indonesia, maka kiriman tersebut menjadi milik Pos Indonesia. HAK ATAS 
TUNTUTAN GANTI RUGI 
  1. Tuntutan ganti rugi merupakan hak pengirim. (Note: Tuntutan ganti rugi dapat diajukan oleh penerima, dalam hal pengirim telah memberikan pernyataan pelepasan hak atas kiriman kepada penerima). 
  2. Tuntutan ganti rugi hanya dapat diajukan terhadap kondisi Terlambat (khusus untuk kiriman EMS), rusak atau hilang 
  3. Tuntutan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan Kiriman Internasional outgoing dapat diajukan paling lambat: 2 (dua) bulan untuk EMS, dihitung sejak tanggal pengiriman. 3 (tiga) bulan untuk Paket Cepat Internasional dan Surat Tercatat Internasional, dihitung sejak tanggal pengiriman. 4 (empat) bulan untuk Paket Biasa , dihitung sejak tanggal pengiriman. 
  4. Tuntutan ganti rugi atas keterlambatan kiriman EMS outgoing dapat diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak kiriman diterima oleh penerima di negara tujuan. 
HILANGNYA HAK GANTI RUGI 

Pos Indonesia tidak berkewajiban memberikan Ganti Rugi terhadap hal-hal sebagai berikut: 
  1. Tuntutan ganti rugi diajukan melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh Pos Indonesia. 
  2. Pengirim memberikan informasi yang tidak benar tentang isi kiriman Internasional. 
  3.  Kiriman internasional berisi barang yang dilarang pengirimannya melalui pos. 
  4. Kiriman internasional disita oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan negara asal/tujuan. 
  5. Keterlambatan/kerusakan/kehilangan kiriman internasional yang disebabkan oleh peristiwa sebab kahar (force majeure) 
  6. Keterlambatan, kerusakan atau kehilangan yang disengaja oleh Pengirim dan atau Penerima, dengan tujuan untuk mencari keuntungan dari layanan Jaminan Ganti Rugi. 
  7. Keterlambatan yang diakibatkan oleh kesulitan penyerahan kiriman kepada penerima, termasuk tapi tidak terbatas kepada:
  • Penulisan alamat yang tidak lengkap ataupun kesalahan penulisan alamat, 
  • Penerima tidak berada di tempat pada saat dilakukan antaran, 
  • Penerima terlambat datang setelah panggilan dikirimkan, 
  • Alamat PO BOX. 

  • Keterlambatan yang disebabkan oleh lamanya pemeriksaan bea cukai atau petugas yang berwenang lainnya atau karena melewati hari libur. 

 NILAI JAMINAN GANTI RUGI 
Nilai jaminan ganti rugi ditetapkan sebagai berikut: 
  • Barang baru menurut harga faktur/kuitansi pembelian dengan maksimal yang dapat dipertanggungkan adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) 
  • Barang bekas, ditetapkan nilainya oleh Pengirim, dengan persetujuan Kantorpos kirim Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) 
  • Barang berisi barang seni/budaya, barang koleksi yang bersifat pribadi lainnya dan Akta Otentik yang diterbitkan oleh suatu instansi atau institusi atau lembaga tertentu, antara lain berupa ijazah, 
  • Surat Izin Mengemudi (SIM), BPKB, STNK, atau dokumen lainnya ditentukan berdasarkan biaya pengurusan atau pembuatannya maksimum sebesar Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) tiap Pucuk/Koli; BEA LAYANAN JAMINAN GANTI RUGI Bea Jaminan Ganti Rugi ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima per seratus) dari Nilai Jaminan Ganti Rugi. Minimal bea Layanan Jaminan Ganti Rugi adalah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).  
BESAR GANTI RUGI 

  1. Ganti rugi atas Kerusakan atau Kehilangan Kiriman: 
  • Tanpa Jaminan Ganti Rugi
  • Dengan Jaminan Ganti Rugi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar